Peraturan pelayanan informasi publik di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi tersebut. Selain itu, terdapat beberapa peraturan turunan yang lebih rinci mengatur pelaksanaan pelayanan informasi publik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut adalah beberapa peraturan terkait pelayanan informasi publik:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk tata cara penyediaan informasi, pengecualian informasi, dan penyelesaian sengketa informasi.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021:
Peraturan ini menetapkan Standar Layanan Informasi Publik yang harus dipenuhi oleh badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih baik, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan badan publik dapat menjalankan tugasnya secara transparan.